Aku WNI keturunan Chinese, umurku 27 dan punya anak laki-laki umur 2 tahunan, mau bertanya: 1) Bagaimana caranya mengurus perceraian tanpa melalui pengacara? Apakah kita bisa mengurus sendiri? Dan apakah sulit kalau saya sendiri mengurus perceraian itu? 2) Butuh biaya berapa, dan caranya bagaimana, dan butuh proses berapa lama sampai perceraian tuntas? 3) Apakah hak asuh anak pasti aku dapatkan?
Jawaban :
1. Anda bisa saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh advokat atau kuasa hukum. Bila menurut Anda hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan mengurus sendiri, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi advokat. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat, karena awam soal hukum serta belum tahu mengenai prosedur persidangan.
Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
2. Untuk perceraian tidak ada standar baku mengenai biayanya. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Biaya untuk jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Mengenai tata cara perceraian ini lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H.dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia” sebagai berikut:
Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
· Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
· Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
· Perceraian diputus oleh Hakim;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
· Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
· Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
· Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
· Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
sumber copy paste dari:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5021/bagaimana-cara-mengurus-perceraian-tanpa-melalui-pengacara--urus-sendiri
0 komentar:
Posting Komentar